Refleksi 4 Tahun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual “UU TPKS Bukan Sekadar Regulasi: Negara Wajib Memulihkan dan Melindungi Korban”

0 0
Read Time:4 Minute, 3 Second
Jakarta, ibukotanews.com. — Memasuki tahun keempat sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), implementasi regulasi yang menjadi tonggak penting dalam perlindungan korban kekerasan seksual masih menghadapi tantangan serius. Di berbagai daerah, penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual masih berada dalam situasi yang dapat disebut sebagai “darurat penegakan hukum”.
Sebagai bagian dari refleksi empat tahun UU TPKS, FPL bersama IPAS Indonesia, Komnas Perempuan, dan UN Women menyelenggarakan Diskusi dan Talkshow bertajuk “Empat Tahun UU TPKS: Menapaki Perjalanan Panjang dan Mengawal Perlindungan Korban Kekerasan Seksual” pada 21 Mei 2026 di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jakarta Pusat. Kegiatan dibuka oleh Koordinator Sekretaris Nasional FPL Ferry Wira Padang dan perwakilan UN Women Indonesia. Sementara keynote speech disampaikan oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Veronica Tan. Talkshow menghadirkan narasumber dari Kementerian PPPA, Polri, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL), serta dimoderatori jurnalis senior Harian Kompas.
Forum ini menjadi ruang refleksi bersama yang menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual di tingkat nasional, FPL mencatat lima temuan utama pemetaan nasional diantaranya:
1. Keengganan Aparat Menerapkan UU TPKS dan Keterbatasan Perspektif Korban: Aparat Penegak Hukum (APH) di lapangan cenderung enggan menggunakan UU TPKS dan lebih memilih memakai KUHP lama/baru atau undang-undang sektoral lain (seperti UU Perlindungan Anak atau UU ITE)
dengan dalih ancaman pidananya lebih tinggi.
2. Penyalahgunaan Restorative Justice (RJ) dan Mekanisme Damai:
3. Mekanisme Keadilan Restoratif disalahartikan oleh oknum aparat sebagai instrumen praktis dan jalur cepat untuk menghentikan perkara pidana melalui perdamaian formal.
4. Fenomena Delayed Justice (Hukum Baru Bergerak Setelah Viral): Proses penanganan perkara kekerasan seksual di tingkat daerah berjalan lambat (delayed justice) sehingga memperparah beban trauma psikologis korban.
5. Beban Biaya Visum Mandiri yang Membelenggu Korban: Korban di berbagai daerah masih dibebankan biaya pemeriksaan medis, baik visum fisik maupun psikologis (Visum et Repertum / Psychiatricum) secara mandiri. Hal ini terjadi karena belum adanya sinkronisasi anggaran jaminan kesehatan yang ramah korban.
6. Macetnya Hak Restitusi dan Sita Aset Pelaku: Mekanisme ganti kerugian (restitusi) bagi korban hampir selalu gagal dieksekusi di pengadilan, keterlambatan pengajuan restitusi oleh jaksa, keengganan hakim menyita aset pelaku sejak tahap awal penyidikan, serta belum berjalannya Dana
Bantuan Korban (Victim Trust Fund) secara optimal.
Berbagai persoalan kompleks tersebut menunjukkan pentingnya langkah-langkah konkret untuk memperkuat dan memaksimalkan implementasi UU TPKS. Rekomendasi ini disusun berdasarkan hasil refleksi Forum Pengada Layanan (FPL) bersama anggota lembaga layanan serta diskusi dan dialog refleksi UU TPK. Adapun rekomendasi yang disampaikan FPL adalah sebagai berikut:
Rekomendasi kepada KemenPPPA/UPTD PPA/DP3A Daerah
– Mendorong penguatan UPTD PPA menjadi lembaga mandiri tipe A, dengan dukungan anggaran, rumah aman yang layak, dan optimalisasi 11 fungsi layanan sesuai mandat UU TPKS.
– Integrasi layanan UPTD PPA dengan layanan kesehatan, kepolisian, psikologis dan pemulihan korban di seluruh daerah termasuk roadshow untuk memperkenalkan keberadaan UPTD PPA.
– Memastikan ketersediaan anggaran yang merata bagi UPTD PPA/P2TP2A untuk keberlanjutan layanan pelindungan dan pemulihan korban kekerasan
– Sosialisasi masif UU TPKS hingga ke daerah-daerah, termasuk menjangkau kelompok rentan: pekerja seks, perempuan dengan disabilitas, perempuan dengan HIV, perempuan adat, perempuan migran dan perempuan dengan ragam gender dan seksualitas.
Rekomendasi kepada LPSK
– Penyusunan standar nasional perhitungan restitusi yang akuntabel, transparan, dan berbasis kerugian riil korban (materiil, imateriil, dan pemulihan), serta wajib digunakan oleh LPSK dan aparat peradilan dalam setiap perkara.
– Menginisiasi integrasi sistem dengan Kementerian Sosial agar pencairan dana bantuan korban dapat dilakukan secara otomatis berdasarkan putusan hakim yang telah inkrah, tanpa permohonan ulang dan tanpa birokrasi yang berbelit, guna menjamin pemulihan korban yang cepat dan berperspektif korban.
– Mengawal proses permohonan restitusi dan memastikan korban memperoleh haknya secara penuh sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang dialami.
– Realisasikan anggaran visum gratis dan Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) serta perkuat koordinasi dengan APH dalam mengawal sita eksekusi aset pelaku sejak tahap penyidikan awal.
Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan/TNI)
– Penyeragaman perspektif, penguatan dan penerapan UU TPKS di seluruh jajaran APH dari pusat hingga polres daerah.
. Kasus kekerasan seksual yang melibatkan TNI/Polri harus diproses dengan UU TPKS, bukan mekanisme internal; bila terbukti, sanksinya pemecatan dan pidana serta dibuka akses publik
– Terbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang melarang keras segala bentuk Restorative Justice, deponering, atau penyelesaian di luar peradilan pada semua tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak dan kelompok rentan.
– Tindak tegas pejabat dan APH yang memfasilitasi ‘opsi damai’, perkawinan paksa, atau penghentian perkara yang melanggar hukum. Untuk penanganan kasus penanganan
Rekomendasi kepada DPR / Pemerintah (Anggaran)
– Dorong peningkatan anggaran 2027 untuk lembaga-lembaga penanganan kekerasan seksual (LPSK, KemenPPPA, UPTD PPA)
– Memperkuat koordinasi antar lembaga pemerintahan dengan menyingkirkan ego sektoral
Rekomendasi kepada Satuan Pendidikan/KemenDikdasmen
– Implementasi Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 perlu disosialisasikan dan diperkuat di seluruh satuan pendidikan serta lindungi korban dari dikeluarkan sekolah
Rekomendasi kepada Tempat Kerja/Kementerian Ketenagakerjaan
–  Aktifkan kembali dan fungsikan layanan penanganan kekerasan seksual di kawasan industri.
– Reformasi Satgas di tempat kerja dengan direstrukturisasi mengingat pelaku sering adalah atasan.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %