Kemenko Kumham Imipas Rumuskan Strategi Penyederhanaan Regulasi untuk Meningkatkan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

0 0
Read Time:3 Minute, 48 Second

Seminar dihadiri oleh Deputi Koordinator Bidang Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono, Sekretaris Deputi Bidang Hukum Ramelan Supriadi, serta Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania selaku penyelenggara kegiatan. Hadir pula perwakilan dari 40 kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Selain itu juga dihadiri institusi lain seperti asosiasi dunia usaha, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan mengidentifikasi regulasi yang berpotensi menghambat investasi dan kemudahan berusaha, sekaligus menghimpun rekomendasi kebijakan reformasi regulasi yang berbasis data dan kebutuhan riil para pemangku kepentingan. “Kegiatan ini diharapkan menghasilkan strategi penyederhanaan regulasi yang konkret, aplikatif, dan berkelanjutan guna mendukung transformasi tata kelola regulasi nasional,” kata Fiqi.

Dalam sambutannya, Deputi Koordinator Bidang Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi merupakan kebutuhan mendesak untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan daya saing nasional, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. “Penyederhanaan regulasi bukan hanya bertujuan mempercepat investasi, tetapi juga membangun kepastian hukum, meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

IMG-20260623-WA0036

Pada sesi diskusi pertama, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Aisyah Lailiyah, memaparkan pentingnya transformasi pembentukan regulasi melalui pendekatan evidence-based policy dan penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA). Aisyah menekankan bahwa regulasi harus disusun berdasarkan data, analisis dampak, serta partisipasi publik yang bermakna agar mampu mengatasi persoalan hiperregulasi, tumpang tindih aturan, dan tingginya biaya kepatuhan. Aisyah juga menjelaskan pemanfaatan aplikasi Sirenkum sebagai instrumen penyaringan dan perencanaan regulasi yang lebih terukur.

Selanjutnya, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekaligus Ketua Lembaga Kajian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB UI), Prof. Dr. Telisa Aulia Falianty, menyoroti transformasi regulasi sebagai pilar utama peningkatan investasi, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Telisa menjelaskan bahwa pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen memerlukan dukungan regulasi yang adaptif, kepastian hukum, digitalisasi layanan perizinan, serta penguatan hilirisasi dan investasi berkelanjutan. Selain itu, Telisa mengingatkan pentingnya meningkatkan efisiensi investasi nasional agar mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Perspektif investor asing disampaikan oleh Eisuke Saito dari TMI Associates yang mewakili Japan International Cooperation Agency (JICA). Eisuke menjelaskan bahwa tantangan utama yang dihadapi perusahaan Jepang di Indonesia bukan terletak pada banyaknya jumlah regulasi, melainkan pada kejelasan norma, keterlambatan penerbitan aturan turunan, serta konsistensi implementasi di lapangan. Menurutnya, kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan regulasi menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi dan pengembangan usaha jangka panjang.

Pada sesi diskusi kedua, Direktur Industri, Perdagangan, dan Peningkatan Investasi Kementerian PPN/Bappenas, Roby Fadillah, memaparkan strategi pemerintah dalam membangun iklim investasi yang ramah, transparan, dan kompetitif. Roby menjelaskan bahwa pembenahan regulasi dan kelembagaan merupakan fondasi penting untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, termasuk melalui penguatan layanan administrasi badan hukum, peningkatan kualitas regulasi, serta perbaikan indikator kemudahan berusaha berdasarkan kerangka Business Ready (B-READY) dari Bank Dunia.

Dari kalangan dunia usaha, Wakil Ketua Umum APINDO Sanny Iskandar menyampaikan bahwa tantangan investasi saat ini masih didominasi oleh kompleksitas perizinan, ketidakpastian implementasi regulasi, serta belum optimalnya integrasi antarinstansi. Berdasarkan hasil survei APINDO, hambatan utama yang dihadapi pelaku usaha meliputi birokrasi yang panjang, perbedaan interpretasi aturan, gangguan sistem perizinan, dan tingginya biaya kepatuhan. Sanny mendorong deregulasi, harmonisasi kebijakan, penguatan dialog pemerintah dan dunia usaha, serta digitalisasi layanan perizinan untuk meningkatkan daya saing Indonesia.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dr. Andre Abraham, S.H., LL.M., menjelaskan berbagai langkah transformasi regulasi investasi dan perizinan berusaha yang telah dilakukan pemerintah. Andre menyoroti penyempurnaan sistem OSS melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, penyederhanaan regulasi turunan, penguatan Service Level Agreement (SLA), serta harmonisasi kebijakan investasi untuk mendukung target investasi nasional sebesar Rp13.032,8 triliun selama periode 2025–2029. Menurutnya, reformasi regulasi yang konsisten menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang lebih efektif, pasti, dan menarik bagi investor.

Melalui seminar ini, Kemenko Kumham Imipas berharap dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif guna mendukung reformasi regulasi nasional, meningkatkan investasi, memperluas kemudahan berusaha, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %