Jakarta, ibukotanews.com. — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Senin (29/6), di Ruang Rapat Deputi HAM Kemenko Kumham Imipas.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menyampaikan bahwa penyusunan substansi perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 perlu memperhatikan berbagai perkembangan terbaru, termasuk penerapan metode omnibus law serta mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik.
Menurutnya, wacana revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 telah disosialisasikan oleh Badan Keahlian DPR RI, termasuk rencana pemisahan regulasi tersebut menjadi dua undang-undang yang berbeda. Melalui forum ini, berbagai masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkaya substansi naskah akademik yang tengah disusun.
“Masih banyak persoalan yang perlu dikaji lebih mendalam dan bersifat krusial sehingga memerlukan pembahasan secara komprehensif,” ujarnya.
Cahyani menambahkan bahwa hasil rapat tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik revisi UU Nomor 12 Tahun 2011. Seluruh masukan yang diperoleh akan dikoordinasikan dan diselaraskan sesuai dengan kesepakatan bersama, termasuk pengaturan dari sisi Tata Kelola, kelembagaan, sumber daya manusia, serta aspek pendukung lainnya yang berkaitan dengan implementasi perubahan regulasi.
Asdep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Dalam Naskah Akademik penting untuk membahas persoalan hyper regulations khususnya terkait banyak Peraturan Menteri/Lembaga, yang perlu mendapat perhatian penting perubahan Pasal 8 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu khususnya Peraturan Menteri/Lembaga dibentuk berdasarkan kewenangan.
Para Narasumber dan Peserta Rapat sepakat bahwa frasa dibentuk berdasarkan kewenangan agar diusulkan dihapus karena merupakan Peraturan Kebijakan atau diskresi sehingga perlu dimuat dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, naskah akademik yang kuat akan menjadi dasar penting untuk memastikan perubahan undang-undang atau penggantian undang-undang yang mampu menjawab tantangan perkembangan hukum serta kebutuhan tata kelola pemerintahan yang semakin dinamis. Selain itu, perubahan regulasi juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses legislasi agar lebih efektif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Kemenko Kumham Imipas menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Zafrullah Salim dari Dewan Pengurus Yayasan Jimly School of Law and Government, Abdul Wahid Masru selaku mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta Wicipto Setiadi, Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta. Ketiganya memberikan masukan terkait arah perubahan regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Diskusi juga membahas materi muatan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 , termasuk berbagai aspek yang perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
Rapat penyusunan naskah akademik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan perkembangan zaman, sekaligus memperkuat kualitas legislasi nasional agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.