DAMPAK DAN PENGARUH MENTERI AGAMA IKUT BERLAGA DALAM MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA

0 0
Read Time:14 Minute, 47 Second

Munawar Fuad Nuh _ Aktivis NU, Dosen President University.

Pemberitaan yang mulanya isu perihal Menteri Agama Prof. Dr.Nasaruddin Umar, MA masuk bursa Ketua Umum PBNU makin terang dan terbuka, memang sedang menjadi pembicaraan menjelang Muktamar ke-35 yang akan berlangsung pada 27-1 Agustus 2026 di Pesantren TambakBeras Jombang Jawa Timur. Bermunculan dukungan beberapa pengurus Cabang dan Wilayah menyuarakan dukungan formal dan terbuka untuk mendukung kesediaan dan keterpilihan Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut. Beragam pandangan pula menyertai pro dan kontra atas perkembangan tersebut. Berseliweran pengakuan, kesaksian hingga Claim tentang adanya info dan framing liar dukungan istana, presiden, hambalang atau Kertanegara untuk menteri Agama maju dan menjadi Ketua Umum PBNU.

Pencalonan Menteri Agama dalam perhelatan Muktamar NU ke 5 tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum positif. Persoalan yang lebih serius justru berada pada ranah etika jabatan, kepatutan, independensi ormas, konflik kepentingan, dan adab kepemimpinan NU.  Ketika Menteri Agama Masuk Bursa Ketua Umum PBNU
Sejumlah tokoh di lingkungan internal maupun eksternal memandang dan menelaah dari perspektif Norma, Adab, Etika Kekuasaan, Logika Kelembagaan, Rasa dan Estetika Tradisi Nahdlatul Ulama. Persoalannya Bukan Sekadar “Boleh atau Tidak Boleh”. Munculnya nama Menteri Agama sebagai salah satu figur yang diperbincangkan dalam bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menjelang Muktamar ke-35 NU merupakan fenomena yang patut dibaca lebih jauh daripada sekadar pertanyaan: “Apakah seorang menteri boleh menjadi Ketua Umum PBNU?”

Secara hukum formal, pertanyaan tersebut mungkin dapat dijawab dengan pendekatan normatif: apakah terdapat peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang? Tetapi NU bukan sekadar organisasi yang bekerja berdasarkan legalitas formal. NU adalah jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah yang memiliki tradisi, sanad keulamaan, kultur pesantren, etika kepemimpinan, adab terhadap kiai, prinsip independensi jam’iyyah, serta keseimbangan antara syuriyah dan tanfidziyah.
Karena itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah pencalonan seorang Menteri Agama untuk menjadi Ketua Umum PBNU selaras dengan norma, kepatutan, adab, independensi, logika kelembagaan, rasa keadilan, dan estetika politik-kultural NU?

Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Bahkan NU Online pernah menjelaskan secara eksplisit bahwa dalam tradisi pemilihan Ketua Umum PBNU, deklarasi pencalonan diri dipandang tidak etis, karena mekanisme kepemimpinan NU secara tradisional berbeda dengan demokrasi liberal: forum Muktamar, PWNU dan PCNU memiliki peran dalam pengajuan calon, dan calon Ketua Umum memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih.  Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata “boleh atau tidak boleh”, tetapi: “Pantas atau tidak pantas; maslahat atau mafsadat; menjaga marwah atau justru mencampurkan dua ruang kekuasaan yang semestinya memiliki jarak?”

Tradisi Kepemimpinan yang Tidak Semata-Mata Elektoral
Salah satu kekeliruan dalam membaca NU adalah memperlakukan pemilihan Ketua Umum PBNU seperti pemilihan ketua partai politik. Dalam tradisi NU, kepemimpinan bukan sekadar kompetisi mendapatkan suara. Ada unsur khidmah; amanah; tawadhu’; dawuh; istikharah; musyawarah; persetujuan Rais Aam; hubungan pesantren dan kiai; kaderisasi; sanad pengabdian; dan penerimaan oleh struktur jam’iyyah.
ART NU mengatur bahwa Ketua Umum dipilih oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, setelah calon menyampaikan kesediaan dan memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih.  Artinya, mekanisme demokratis memang ada, tetapi demokrasi NU tidak identik dengan demokrasi liberal.
Demokrasi ala NU dibingkai oleh adab plus musyawarah plus maslahat plus legitimasi keulamaan dan kaderisasi. Inilah yang membuat kepemimpinan NU mempunyai karakter khas, unik dan kharismatik, tampak berbeda dengan lainnya.

Masalah Konflik Peran antara “Pembina Kebijakan Keagamaan Negara” dan “Pemimpin Ormas”.
Inilah persoalan paling fundamental. Apakah seorang Menteri Agama tidak cukup waktu berfikir dan membaca seksama, bahwa saat maju atau ada yang mendorong maju sebagai calon Ketua Umum PBNU sesungguhnya Menteri Agama sedang menjadi beban atau membebani presiden ? Kementerian Agama adalah bagian dari pemerintahan negara. Secara resmi, Kementerian Agama bertugas membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama. Fungsinya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, supervisi, rekomendasi kebijakan bidang agama, serta fungsi lain yang diberikan Presiden.

Sementara PBNU merupakan organisasi masyarakat sipil yang secara kelembagaan bukan bagian dari pemerintah. Maka terdapat dua ruang yang berbeda: Negara yang mengatur kebijakan publik sedangkan NU menjalankan khidmah keumatan dan kemasyarakatan secara independen. Ketika seseorang berada di posisi Menteri Agama sekaligus berambisi menjadi Ketua Umum PBNU, muncul persoalan role conflict: Apakah ia sedang menggunakan perspektif negara untuk memimpin NU, atau membawa perspektif NU ke dalam pemerintahan? Di sinilah garis batas kelembagaan menjadi kabur.

Konflik Kepentingan Tidak Harus Berupa Pelanggaran Hukum
Penting untuk dipahami, bahwa Conflict of interest tidak selalu berarti seseorang telah melakukan korupsi atau pelanggaran hukum. Konflik kepentingan dapat muncul karena struktur posisi itu sendiri menciptakan potensi keberpihakan atau persepsi keberpihakan. Misalnya Menteri Agama mempunyai kewenangan yang berkaitan dengan: pendidikan agama; pesantren; madrasah; haji dan umrah; penyuluhan agama; kehidupan keagamaan; hubungan dengan ormas Islam; kebijakan keumatan; dan berbagai program pemerintah.
Ketika Menteri yang sama menjadi kandidat Ketua Umum PBNU, masyarakat dapat bertanya: Apakah kebijakan Kementerian Agama terhadap NU akan tetap sepenuhnya objektif? Dan sebaliknya:
Apakah sikap Ketua Umum PBNU terhadap pemerintah akan tetap independen? Walaupun tidak ada penyalahgunaan kewenangan, appearance of conflict saja sudah dapat mengurangi kepercayaan publik. Dalam tata kelola modern, persepsi publik terhadap independensi merupakan bagian penting dari legitimasi.

Problem Logika: Siapa yang Seharusnya Memberi Nasihat kepada Siapa?
Ini merupakan persoalan yang jauh lebih dalam. Menteri adalah pembantu Presiden. Dalam posisi tersebut, Menteri Agama seharusnya memiliki ruang profesional untuk: membaca persoalan keagamaan; memberikan masukan kepada Presiden; merumuskan kebijakan; mengkoordinasikan kementerian; membina kehidupan keagamaan; menjaga hubungan konstruktif dengan seluruh organisasi keagamaan.
Namun apabila pada saat yang sama ia menjadi Ketua Umum PBNU, maka terdapat perubahan posisi: Menteri merupakan pembantu Presiden dan Ketua Umum PBNU sebagai pemimpin organisasi masyarakat sipil.
Dari peran ganda tersebut muncul pertanyaan: Apakah PBNU akan menjadi pihak yang memberikan masukan kepada pemerintah, atau pemerintah akan memiliki figur yang sama sebagai pemimpin PBNU? Secara logika kelembagaan, ini menghasilkan hubungan yang tidak sehat. Sebab idealnya terdapat:
pemerintah yang saling memiliki peran berbeda namun saling bekerjasama dengan masyarakat sipil bukan pemerintah sama dengan masyarakat sipil.
Kekuatan demokrasi justru muncul ketika keduanya dapat bekerja sama tetapi tetap memiliki jarak institusional.

Menteri Agama Semestinya Menjadi “Jembatan”, Bukan “Pemilik Salah Satu Sisi”
Menteri Agama mempunyai posisi strategis yang unik. Ia harus dapat berdiri di tengah. NU membutuhkan negara. Negara membutuhkan NU. Tetapi keduanya tidak boleh dilebur menjadi satu. Menteri Agama idealnya dapat berdialog dengan: NU; Muhammadiyah; Persis; Al-Irsyad; Mathla’ul Anwar; organisasi keagamaan lainnya;
pesantren; perguruan tinggi; lembaga keagamaan; serta seluruh komunitas agama.
Karena itu posisi Menteri Agama mempunyai dimensi representasi nasional, bukan hanya representasi satu organisasi.
Jika Menteri Agama kemudian menjadi Ketua Umum salah satu ormas terbesar, muncul problem persepsi: Apakah Menteri Agama masih menjadi Menteri untuk seluruh umat beragama, atau secara psikologis dan politik hanya menjadi representasi organisasi tertentu? Sekalipun secara faktual ia mampu bersikap adil, beban persepsi tersebut tetap ada.

Dalam Tradisi NU: Masalah “Rasa” dan “Kepantasan”
Ini aspek yang sering tidak dapat ditangkap oleh hukum positif. Dalam budaya NU ada istilah yang sangat penting: “Ngerti unggah-ungguh.” Ada posisi yang secara hukum mungkin boleh, tetapi secara rasa kurang pantas. Ada tindakan yang secara administratif sah, tetapi secara adab tidak elok. Ada sesuatu yang secara legal tidak dilarang, tetapi secara kepatutan menimbulkan pertanyaan.
Tradisi pesantren mengajarkan bahwa: Tidak semua yang boleh dilakukan harus dilakukan. Inilah perbedaan antara fiqh al-jawaz dan fiqh al-maslahah.
Pertanyaan pertama: “Apakah boleh?”. Pertanyaan kedua: “Apakah baik?” Pertanyaan ketiga: “Apakah pantas?”“Apa akibatnya bagi umat?”. Lalu, “Apa yang dirasakan oleh jamaah?” Dalam perspektif ini, kepemimpinan bukan hanya persoalan legalitas, tetapi persoalan kepantasan moral.

Bertentangan dengan Semangat Tawassuth, Tawazun dan I’tidal?
NU secara konsisten mengidentifikasi karakter Aswaja dengan prinsip tawassuth, tawazun, tasamuh dan i’tidal.  Tawassuth — jalan tengah. Menteri Agama seharusnya menjadi figur yang mampu menjaga keseimbangan seluruh kekuatan sosial-keagamaan. Jika masuk sebagai kontestan internal salah satu ormas, posisi tersebut berpotensi kehilangan jarak moderat.
Tawazun bermakna keseimbangan, ada keseimbangan antara: negara dan masyarakat sipil; kepentingan pemerintah dan kepentingan jam’iyyah, kepentingan nasional dan kepentingan organisasi. Menempati dua posisi strategis sekaligus dapat mengganggu keseimbangan tersebut. I’tidal berarti keadilan. Menteri harus mampu memperlakukan seluruh ormas secara proporsional. Tetapi ketika ia menjadi pemimpin salah satu ormas, akan selalu muncul pertanyaan mengenai objektivitas.
Dan yang terakhir, Tasamuh artinya toleransi. Menteri Agama harus mempunyai horizon yang lebih luas daripada satu kelompok.
Ia harus menjadi Menteri bagi seluruh kehidupan beragama di Indonesia.

Problem “Estetika Kekuasaan”
Ada konsep yang jarang dibicarakan dalam politik Indonesia yaitu Political aesthetics — estetika kekuasaan. Tidak semua masalah pemerintahan dapat diukur dengan pasal. Ada persoalan: “Bagaimana sesuatu terlihat di mata rakyat?”
Seorang pejabat publik harus mempertimbangkan: kepantasan;
kewajaran; simbol; keteladanan; persepsi; rasa keadilan; dan kepercayaan publik.

Ketika Menteri Agama yang menjadi kandidat Ketua Umum PBNU dapat menciptakan sebuah gambaran: pemerintah ikut masuk ke arena gelanggang perebutan kepemimpinan ormas. Padahal NU mempunyai sejarah panjang menjaga jarak antara jam’iyyah dengan kekuasaan politik praktis. NU sendiri pernah menegaskan bahwa NU bukan partai politik dan tidak semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis perseorangan atau kelompok.  Karena itu, walaupun konteks Menteri Agama berbeda dengan kandidat presiden atau kepala daerah, sensitivitas terhadap intervensi kekuasaan tetap sangat penting.

Problem “Adab”: Jangan Membawa Jabatan Negara ke Arena Khidmah
Dalam kultur pesantren, jabatan bukan terutama simbol kekuasaan. Jabatan adalah amanah. Seorang Menteri memperoleh mandat negara. Seorang Ketua Umum PBNU memperoleh mandat jam’iyyah. Keduanya memiliki sumber legitimasi berbeda.
Karena itu, secara etis ada prinsip yang sangat kuat: Jangan menggunakan legitimasi satu amanah untuk mendapatkan amanah lainnya. Apabila seorang pejabat negara masuk ke kontestasi organisasi, harus ada kehati-hatian agar: fasilitas negara tidak digunakan; aparatur tidak terlibat; anggaran negara tidak terseret; hubungan birokrasi tidak digunakan; kewenangan tidak menjadi instrumen politik organisasi; dan jaringan pemerintah tidak menjadi mesin dukungan. Karena jika itu terjadi, problemnya tidak lagi sekadar adab, tetapi dapat berubah menjadi persoalan hukum dan administrasi.

Ancaman Terhadap Independensi PBNU
Independensi merupakan aset strategis dan karakter NU. NU harus mampu menjaga independensi dan kemandiriannya. Bisa mendukung pemerintah ketika pemerintah benar, mengingatkan pemerintah ketika pemerintah keliru, mengkritik kebijakan ketika kebijakan merugikan rakyat, dan sekaligus bekerja sama ketika kepentingan umat membutuhkan sinergi.
Tetapi bagaimana dan apa yang terjadi jika pemimpin PBNU adalah bagian dari kabinet? Di sinilah muncul dilema struktural: Bisakah seorang Ketua Umum PBNU mengkritik kebijakan pemerintah secara keras apabila ia sendiri merupakan bagian dari pemerintahan? Sebaliknya: Bisakah Menteri bersikap independen terhadap keputusan PBNU apabila dirinya merupakan Ketua Umum PBNU? Inilah yang disebut institutional entanglement — keterikatan antarlembaga yang terlalu kuat sehingga batas independensi menjadi kabur.

Dampak Multidimensi Menteri Agama Sang Kandidat
Dampak dan akibat langsung terhadap NU akibat adanya pencalonan Menteri Agama dalam Kontestasi Ketua Umum PBNU. Potensi dampaknya meningkatnya polarisasi internal; munculnya faksi pro dan kontra; persaingan antar-kiai; meningkatnya politik dukungan; melemahnya tradisi musyawarah; berkurangnya ketenangan Muktamar; dan kemungkinan meningkatnya persepsi “perebutan kekuasaan”. Padahal Muktamar idealnya menjadi forum tajdid, evaluasi dan konsolidasi, bukan sekadar arena perebutan jabatan.

Terhadap pemerintahan pun menimbulkan dampak. Pemerintah dapat kehilangan sebagian persepsi netralitasnya. Organisasi keagamaan lain dapat bertanya: Apakah Menteri Agama adalah NU atau Pasti orang NU, untuk melayani NU saja ?
“Apakah Kementerian Agama mempunyai kedekatan khusus dengan NU?” Pertanyaan semacam itu sangat sensitif karena Kementerian Agama harus melayani seluruh masyarakat beragama.

Yang paling terdampak adalah dampak terhadap Presiden. Presiden dapat terkena dampak politik secara tidak langsung. Jika Menteri Agama terlibat dalam kontestasi NU, setiap langkah pemerintah yang menyangkut NU dapat dibaca sebagai “Kebijakan pemerintah mendukung calon tertentu.” Walaupun sebenarnya tidak demikian. Ini menciptakan political attribution problem: bahwa keputusan pemerintah bisa dengan mudah ditafsirkan sebagai dukungan kepada kandidat tertentu. Mungkin Presiden akan bertanya, apa kurangnya menjadi Menteri Agama dan pembantu presiden dengan tugas, kewenenangan dan tanggungjawab besar dan berisiko besar ? Di mana dan bagaimana dengan loyalitas dan totalitas serta fokus pada capaian programnya ?

Dampaknya pun terhadap Organisasi Islam lain dan lainnya bisa lebih luas.
Muhammadiyah, Persis, Al-Washliyah, Mathla’ul Anwar dan organisasi lainnya dapat memiliki pertanyaan mengenai obyektifitas, rasionalitas dan keseimbangan negara.
Karena Menteri Agama bukan Menteri NU. Ia adalah Menteri Agama Republik Indonesia. Inilah alasan mengapa seorang Menteri Agama membutuhkan distance from organizational competition.

Tak terkecuali dampak terhadap Demokrasi dan Civil Society. Indonesia membutuhkan masyarakat sipil yang kuat.
Dalam teori demokrasi modern: negara yang kuat tidak berbanding lurus negara yang menguasai masyarakat sipil. Justru negara yang sehat adalah negara yang mampu:
bekerja sama dengan civil society tanpa mengendalikan civil society. NU merupakan salah satu pilar civil society yang sangat penting di Indonesia.
Jika negara terlalu dekat dengan kepemimpinan NU, maka muncul risiko: Civil society akibatnya menjadi terlalu dekat dengan negara. Jika terlalu jauh:
Civil society akan kehilangan akses dialog. Karena itu diperlukan:
“critical cooperation”, kerja sama kritis dan
Pastinya bukanlah kooptasi atau subordinasi.

Secara Strategis, Menteri Agama Bisa Lebih Berharga Bagi NU Jika Tidak Menjadi Ketua Umum Ini paradoksnya. Justru karena Menteri Agama mempunyai posisi strategis, ia dapat memberikan manfaat lebih besar kepada NU apabila tetap independen dari kontestasi internal NU. Sebagai Menteri, ia dapat: memperkuat pesantren; memperbaiki ekosistem pendidikan Islam; memperkuat moderasi beragama; membangun kebijakan haji; memperkuat ekonomi umat; memperkuat hubungan pemerintah dengan ormas; dan memperjuangkan kebijakan yang bermanfaat bagi seluruh umat.
Dengan demikian tidak menjadi Ketua Umum PBNU bukan berarti tidak berkhidmah kepada NU. Bahkan bisa jadi: menjaga jarak dari jabatan organisasi adalah bentuk khidmah yang lebih tinggi karena mempertahankan independensi dan martabat kedua institusi.

NU Membutuhkan Ketua Umum yang “Datang dari Jamaah”, Bukan Membawa Kekuasaan kepada Jamaah
Secara ideal, Ketua Umum PBNU harus mempunyai legitimasi yang tumbuh dari pesantren, kaderisasi,struktur NU, jamaah dan peserta Muktamar.
Bukanlah legitimasi berdasarkan restu atau kepanjangan tangan dan lidah penguasa, bukan pula mewakili negara, merepresentasikan jabatan menteri, otoritas kekuasaan dan organisasi. Atau struktur kekuasaan. Sekaligus lagi ini bukan tentang siapa Menteri Agamanya. Ini bukan persoalan siapa orangnya. Ini persoalan arah aliran legitimasi. Sesungguhnya, legitimasi Ketua Umum NU semestinya bergerak dari bawah ke atas. Sedangkan legitimasi Menteri bergerak:
Dari Presiden/negara ke struktur pemerintahan. Ketika dua aliran legitimasi tersebut bertemu pada satu orang, kita memperoleh persoalan desain kelembagaan.

Apakah Ini Berarti Menteri Agama “Melanggar”?
Jawabannya harus dibedakan menjadi empat tingkat.
Pertama — pelanggaran hukum Belum tentu. Tidak tepat mengatakan bahwa pencalonan Menteri Agama otomatis melanggar hukum tanpa menunjukkan ketentuan hukum yang secara eksplisit melarangnya. Kedua — pelanggaran AD/ART NU. Harus diperiksa berdasarkan AD/ART yang berlaku untuk Muktamar ke-35, termasuk persyaratan calon dan ketentuan rangkap jabatan. AD/ART Muktamar ke-34 merupakan salah satu dokumen dasar organisasi, dan Muktamar ke-35 sendiri berpotensi membahas perubahan AD/ART.  Ketiga, persoalan etik Di sinilah persoalannya jauh lebih kuat. Sebab tradisi NU sendiri mengenal standar kepantasan yang lebih tinggi daripada sekadar legalitas. Keempat, menyangkut persoalan strategic governance, ini justru yang paling penting. Apakah keputusan tersebut: memperkuat atau melemahkan independensi NU dan efektivitas pemerintahan?
Jika jawabannya berpotensi melemahkan keduanya, maka secara strategis keputusan tersebut patut dipertanyakan.

Ukuran Etis yang Seharusnya Digunakan
Untuk menilai persoalan ini secara objektif, dapat digunakan 10 indikator etika kepemimpinan. Aspek legalitas, Apakah sesuai UU dan AD/ART ? Secara kepatutan, apakah pantas dilakukan oleh pejabat publik. Dari sisi independensi, apakah NU tetap independen ?. Dalam hal Konflik kepentingan, apakah ada potensi benturan kepentingan ? Dari dimensi netralitas, apakah Menteri tetap adil pada semua Ormas ? Terkait adab, apakah sesuai kultur pesantren dan karakter NU. Dari kemaslahatan, apakah manfaatnya lebih besar dari madlaratnya.

Bagaimana persepsi publik dengan menyerap aspirasi dan penilaian rakyat. Dalam perspektif institusional, apakah memperkuat atau memperlemah kedua lembaga. Dan terakhir, Menteri Agama maju dan berkompetisi dalam kontestasi Pilkada, apakah layak menjadi contoh dan teladan yang pantas diikuti ? Dengan ukuran ini, persoalan tidak lagi menjadi Saya suka atau tidak suka kepada calon tersebut.”
Melainkan: “Apakah konfigurasi jabatan tersebut sehat bagi negara dan NU?”

Prinsip yang Seharusnya Dikembangkan NU
Menurut saya, Muktamar ke-35 justru dapat menjadikan polemik ini sebagai momentum memperkuat tata kelola NU. NU dapat mempertimbangkan prinsip:
“No Capture Principle”, tidak boleh terjadi penguasaan atau kooptasi jam’iyyah oleh kekuasaan negara, partai politik, oligarki ekonomi maupun kelompok kepentingan.
Kemudian “Cooling-off Period”, pejabat negara tertentu yang hendak menduduki jabatan strategis PBNU dapat diwajibkan mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan publik atau menjalani masa jeda tertentu. Dan, penerapan prinsip, “Independence Clause”, Ketua Umum PBNU tidak merangkap jabatan tertentu yang berpotensi mengganggu independensi jam’iyyah. Ini bukan untuk menghalangi individu tertentu. Ini untuk melindungi institusi.

Melanggarkah Menteri Agama menjadi Ketua Umum PBNU ?
Persoalan Terbesar Bukan Orangnya, Tetapi Batas Kekuasaan. Maka kritik terhadap pencalonan Menteri Agama sebagai Ketua Umum PBNU sebaiknya tidak diarahkan kepada pribadi Prof. Nasaruddin Umar. Bukan pribadi sebagai seorang yang sangat saya kenal baik sebagai ulama, cendekia, Imam Besar masjid Istiqlal, atau seorang Guru Besar dan juga pimpinan dan tokoh terkemuka keagamaan di Indonesia dan pentas global.

Yang perlu mendapat kritik dan kritisasi adalah konfigurasi kekuasaan dan potensi konflik perannya. Sebab persoalannya menyentuh lima lapis: Norma, Apakah sesuai dengan aturan organisasi dan tata kelola pemerintahan; Etika, apakah sudah sesuai dengan etika pejabat publik; Ketiga, adab apakah sesuai dengan tradisi pesantren dan kultur kepemimpinan NU?; Logika kelembagaan, apakah sehat apabila pembantu Presiden sekaligus menjadi pemimpin organisasi masyarakat sipil?, dan Kelima, Maslahat strategis, Apakah keputusan tersebut memperkuat atau justru melemahkan NU, pemerintah dan demokrasi Indonesia?
Pada titik inilah muncul sebuah prinsip yang layak direnungkan: Tidak semua yang legal itu etis. Tidak semua yang etis secara formal itu pantas secara kultural. Dan tidak semua yang menguntungkan seseorang akan maslahat bagi institusi. NU memiliki sejarah panjang sebagai kekuatan masyarakat sipil yang mampu berdialog dengan negara tanpa kehilangan independensinya. Prinsip keseimbangan, moderasi, keadilan dan ukhuwah merupakan bagian penting dari karakter Aswaja yang dikembangkan NU.

Karena itu, menjaga jarak yang sehat antara negara dan NU bukan berarti menjauhkan negara dari NU. Sebaliknya: Jarak yang sehat justru memungkinkan keduanya saling menghormati, saling mengingatkan, saling mengoreksi dan saling menguatkan. Dan mungkin inilah bentuk khidmah yang paling tinggi:
Ketika seseorang memiliki kesempatan untuk memperoleh kekuasaan yang lebih besar, tetapi memilih menjaga batas demi menyelamatkan marwah institusi, independensi organisasi, kepentingan umat dan kehormatan negara.

Hemat saya, “NU tidak membutuhkan kekuasaan untuk menjadi besar; NU membutuhkan kemandirian agar tetap bermartabat.” Dan negara tidak membutuhkan NU sebagai subordinat. Negara membutuhkan NU sebagai mitra kritis, moral force, cultural force, dan civil society yang independen. Karena pada akhirnya, yang harus diselamatkan bukan siapa yang menjadi Ketua Umum PBNU, melainkan marwah NU, independensi negara, dan keseimbangan hubungan agama–negara dalam Republik Indonesia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %